• Melakukan pendekatan persuasif dan penagihan konsumen yang memiliki keterlambatan pembayaran >90 hari
• Melakukan pemberian SP kepada konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran
• Menjaga hubungan kerja yang baik dengan konsumen dan pihak terkait (ormas, eksternal / professional collector, mata elang, dll)
• Melakukan penarikan barang jaminan konsumen yang bermasalah