– Memastikan kegiatan distribusi dan penyimpanan alat kesehatan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.
– mengetahui CDAKB
– Menyusun, memelihara, dan memperbarui SOP terkait distribusi dan penyimpanan alat kesehatan.
– erkoordinasi dengan BPOM/Dinas Kesehatan terkait perizinan, pelaporan, dan inspeksi.